Bawaslu Panggil 11 Pejabat ASN di Muratara, Diduga Tak Netral Jelang Pilkada
Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - 11 pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan menjelang Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir menerengkan memang Bawaslu hari ini melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dugaan netralisir ASN di Muratara menjelang Pilkada 2020.
"Ya dugaan tidak netral, dan kami hari ini lagi periksa," kata Munawir kepada awak media, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Suap Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Diduga Terima Uang 'Ketok Palu' )
Dijelaskan, upaya pemanggilan itu terkait adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan beberapa barang bukti mulai CD rekaman dan Foto Screenshot yang diduga membahas tentang pemenangan salah satu bakal calon.
"Benar ada 11 ASN dan 1 Kepala Desa yang kita periksa, dan saat ini masih proses sampai sore ini," jelasnya.(Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan, Kapolda NTB: Kita Juga Akan Tolak )
Dan dugaan pelanggaran ini, maka Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan verifikasi terlebih dahulu, kemudian hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke KASN sesuia dengan Prosedur yang ada dalam memutuskan sanksi terhadap ASN.
Munawir mengatakan netralitas ASN, akan menjadi konsentrasi pengawasan Bawaslu, termasuk usaha pencegahan dalam melaksanakan tahapan pilkada pada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir menerengkan memang Bawaslu hari ini melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dugaan netralisir ASN di Muratara menjelang Pilkada 2020.
"Ya dugaan tidak netral, dan kami hari ini lagi periksa," kata Munawir kepada awak media, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Suap Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Diduga Terima Uang 'Ketok Palu' )
Dijelaskan, upaya pemanggilan itu terkait adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan beberapa barang bukti mulai CD rekaman dan Foto Screenshot yang diduga membahas tentang pemenangan salah satu bakal calon.
"Benar ada 11 ASN dan 1 Kepala Desa yang kita periksa, dan saat ini masih proses sampai sore ini," jelasnya.(Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan, Kapolda NTB: Kita Juga Akan Tolak )
Dan dugaan pelanggaran ini, maka Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan verifikasi terlebih dahulu, kemudian hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke KASN sesuia dengan Prosedur yang ada dalam memutuskan sanksi terhadap ASN.
Munawir mengatakan netralitas ASN, akan menjadi konsentrasi pengawasan Bawaslu, termasuk usaha pencegahan dalam melaksanakan tahapan pilkada pada tahun 2020.
Lihat Juga :