Bawaslu Panggil 11 Pejabat ASN di Muratara, Diduga Tak Netral Jelang Pilkada

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Bawaslu Panggil 11 Pejabat ASN di Muratara, Diduga Tak Netral Jelang Pilkada
ilustrasi
A A A
LUBUKLINGGAU - 11 pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan menjelang Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir menerengkan memang Bawaslu hari ini melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dugaan netralisir ASN di Muratara menjelang Pilkada 2020.

"Ya dugaan tidak netral, dan kami hari ini lagi periksa," kata Munawir kepada awak media, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Suap Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Diduga Terima Uang 'Ketok Palu' )

Dijelaskan, upaya pemanggilan itu terkait adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan beberapa barang bukti mulai CD rekaman dan Foto Screenshot yang diduga membahas tentang pemenangan salah satu bakal calon.

"Benar ada 11 ASN dan 1 Kepala Desa yang kita periksa, dan saat ini masih proses sampai sore ini," jelasnya.(Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan, Kapolda NTB: Kita Juga Akan Tolak )

Dan dugaan pelanggaran ini, maka Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan verifikasi terlebih dahulu, kemudian hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke KASN sesuia dengan Prosedur yang ada dalam memutuskan sanksi terhadap ASN.

Munawir mengatakan netralitas ASN, akan menjadi konsentrasi pengawasan Bawaslu, termasuk usaha pencegahan dalam melaksanakan tahapan pilkada pada tahun 2020.

Maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak salah satunya dengan KASN, lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu terkait dengan natralitas ASN.

"Bawaslu berharap pilkada 2020 akan berlangsung netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Kesebelas ASN yang dipanggil berdasarkan nomor surat 87/Bawaslu-Prov, SS 07/TU00.01/VI/2020 Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yakni Kepala Bappeda Kabupaten Muratara Erwin Syarif, Camat Karang Jaya Makmun Habib, Kepala Dinas PMDP3A, Hj. Gusti Rohmani, Kasubbid Ekonomi Bappeda Asmawi, Kabid Pendidikan Dasar Seprian Zulkabi.

Kasubbid Penagihan dan Keberataan PBB dan BPHTB di Bapenda Sulpani Ahyadi, Kabid Penbendaharaan dan Verifikasi BPKAD Sukarmen, Kabid Penimbangan Pendapatan lainnya di Bapenda Amra Wijaya, Kabid Anggaran BPKAD Izhar, Kepala BPBD Syarmidi, dan Camat Rawas Ulu Abdul Kadir.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)