Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Jum'at, 23 September 2022 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin Jika Tak Terbukti Bersalah
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sekitar seratusan pendukung Ade Yasin yang memenuhi ruang sidang pun berteriak protes terhadap vonis hakim tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menangis. Suasana di dalam ruang sidang pun sempat memanas hingga Majelis Hakim PN Bandung meninggalkan ruang sidang dikawal polisi.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada auditor BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin Jika Tak Terbukti Bersalah
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sekitar seratusan pendukung Ade Yasin yang memenuhi ruang sidang pun berteriak protes terhadap vonis hakim tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menangis. Suasana di dalam ruang sidang pun sempat memanas hingga Majelis Hakim PN Bandung meninggalkan ruang sidang dikawal polisi.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada auditor BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.
Lihat Juga :