Selundupkan Ganja Dalam Kemasan Kopi, Mahasiswa asal PTN di Sumedang Ditangkap Polisi
Jum'at, 23 September 2022 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TNR, bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta. Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta. Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(hab)
Lihat Juga :