Selundupkan Ganja Dalam Kemasan Kopi, Mahasiswa asal PTN di Sumedang Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 12:03 WIB
loading...
Selundupkan Ganja Dalam...
TNR (24) mahasiswa salah satu PTN di Sumedang, Jawa Barat, berinisial TNR (24) ditangkap petugas Polres Jakarta Barat terkait penyelundupan ganja.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang mahasiswa salah satuperguruan tinggi negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat, berinisial TNR (24) ditangkap petugas Polres Jakarta Barat . TNR ditangkap karena menyelundupkan ganja seberat 515 gram.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang.

"Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Akmal menuturkan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut.

Pada, 31 Agustus 2022 petugas mengamankan TNR saat menerima paket berisi ganja tersebut di kantor jasa ekspedisi. Baca: Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 55 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TNR, bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta. Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved