Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta
Kamis, 22 September 2022 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.
"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.
Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi missal:
- Pada radius hingga 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.
"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.
Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi missal:
- Pada radius hingga 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.
Lihat Juga :