Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta
Kamis, 22 September 2022 - 17:45 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perlakuan khusus dalam pembangunan hunian vertikal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Jakarta. Hunian vertikal dibolehkan dibangun lebih tinggi dari bangunan lain di kawasan TOD.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT
Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.
"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT
Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.
"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.
Lihat Juga :