Bejat! Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Warga Berkali-kali

Kamis, 22 September 2022 - 16:42 WIB
loading...
Bejat! Perangkat Desa...
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan kasus sodomi dengan tersangka Dwi Yanto (43), oknum perangkat desa. Foto/iNews TV/Didik Dono Hartono
A A A
TEMANGGUNG - Seorang perangkat desa di Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.


Tersangka Dwi Yanto (43), perangkat warga Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung tak berkutik saat ditangkap polisi.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, aksi bejat bujang lapuk tersebut terkuak setelah korban R (18) yang juga masih tetangga satu RT pelaku melapor ke Kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu usai korban dicabuli pelaku, dua hari sebelumnya.

Setelah laporan korban, tersangka kemudian dibekuk di rumahnya pada Senin sore tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan petugas Polres Temanggung diketahui bahwa aksi cabul sesama jenis tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali di rumah kekasih tersangka, yakni sejak September 2021 saat usia korban masih tujuh belas tahun.


Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan karena pacar ceweknya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.

Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku direkam saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku hanya membuat video untuk kenang-kenangan.



Dari hasil penelitian LSM Kalandara Semarang diketahui terdapat banyak komunitas Laki Seks Laki (LSL) dengan jumlah mencapai seribu orang lebih di Temanggung.

Koordinator LSM Kalandara, Indun menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat sembilan orang yang tertular AIDS.

Dari tangan tersangka petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweter dan dompet.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)