Komite Sekolah Patok Sumbangan hingga Rp10 Juta, Emak-emak di Bandung Desak Gubernur Cabut Pergub
Kamis, 22 September 2022 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya, kata dia, memegang bukti adanya selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua berdasarkan nilai tertentu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga maraknya penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang harus dibeli orang tua siswa.
Salah satu tuntutan pemerhati pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa. Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid
"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa, " tegas dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Gubernur Jabar segera merevisi pergub tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan dimana komite sekolah memungut sumbang dengan besaran ditentukan.
"Ini jelas melanggar prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan Saber Pungli, sumbangan tidak ditentukan besaran, waktu dan tak ada snaksi jika tidak membayar," imbuh Iwan.
Salah satu tuntutan pemerhati pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa. Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid
"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa, " tegas dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Gubernur Jabar segera merevisi pergub tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan dimana komite sekolah memungut sumbang dengan besaran ditentukan.
"Ini jelas melanggar prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan Saber Pungli, sumbangan tidak ditentukan besaran, waktu dan tak ada snaksi jika tidak membayar," imbuh Iwan.
(don)
Lihat Juga :