Komite Sekolah Patok Sumbangan hingga Rp10 Juta, Emak-emak di Bandung Desak Gubernur Cabut Pergub

Kamis, 22 September 2022 - 12:59 WIB
loading...
Komite Sekolah Patok...
Masyarakat pemerhati pendidikan saat menggelar aksi di Gedung DPRD Jabar. Foto Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Masa berjumlah puluhan yang mayoritas emak-emak melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/9/2022). Salah satu tuntutan mereka adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Pergub ini menjadi dasar bagi komite untuk meminta sumbangan jutaan rupiah kepada siswa.



Orang tua siswa ini bergabung dengan pemerhati pendidikan dari Forum Pemerhati Pendidikan (FMPP) Jawa Barat, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), dan Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Baca juga: Bupati Wajo Minta Komite Sekolah Berkontribusi Dukung Kemajuan Pendidikan

Mereka membawa spanduk bertuliskan keprihatinan atas mahalnya biaya pendidikan di Jawa Barat. Ada yang bertuliskan "Mahalnya Biaya Sekolah", "Dunia Pendidikan Sedang Gawat", "Kenapa Jaman Sekarang Korupsi Dipermudah, Sekolah Dipersulit" dan poster lainnya.

Usai menggelar orasi, perwakilan demonstran kemudian melakukan audiensi dengan Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar. Tujuannya agar aspirasi mereka bisa disampaikan kepada Dinas Pendidikan atau Gubernur Jabar.

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Iwan Hermawan mengaku, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi saat ini dengan maraknya permintaan sumbangan di SMA/SMK di Jabar yang berbau pungutan.

Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga Rp10 juta. "Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung," kata Iwan.

Pihaknya, kata dia, memegang bukti adanya selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua berdasarkan nilai tertentu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga maraknya penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang harus dibeli orang tua siswa.

Salah satu tuntutan pemerhati pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa. Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid

"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa, " tegas dia.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Gubernur Jabar segera merevisi pergub tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan dimana komite sekolah memungut sumbang dengan besaran ditentukan.

"Ini jelas melanggar prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan Saber Pungli, sumbangan tidak ditentukan besaran, waktu dan tak ada snaksi jika tidak membayar," imbuh Iwan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Rekomendasi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved