Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf
Kamis, 22 September 2022 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Saat ditemui di Kampus Universitas Pakuan, Asmak menerangkan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih seyogyanya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Baca juga: Hendak Tawuran, Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polsek Nagrak
Asmak menambahkan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Dinalara ButarButar berharap serupa. Apalagi, tambahnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor, sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama bupati untuk meyakinkan pihak lain," tegasnya.
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Baca juga: Hendak Tawuran, Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polsek Nagrak
Asmak menambahkan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Dinalara ButarButar berharap serupa. Apalagi, tambahnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor, sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama bupati untuk meyakinkan pihak lain," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :