Masih Ragu, Bima Arya Belum Mau Terapkan AKB Total
Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
"Di bidang transportasi, ojol dan opang diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020 pada jam 4 pagi sampai jam 12 malam dengan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer selalu disiapkan, kendaraan disemprot disinfektan setiap habis beroperasi, penumpang wajib memakai hairnet," terangnya.
“Penumpang juga diimbau untuk membawa helm sendiri. Kendaraan dipasang penyekat. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya. Penyekat ini tidak harus dipasang di motor tetapi bisa melekat seperti diransel oleh pengemudi ojol. Kemudian Pemkot mewajibkan operator untuk menyediakan cek poin kesehatan. Sehingga bisa di tes kesehatan bagi para pengemudi,” tambahnya.
Untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung.
"Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam," imbuhnya. (Baca juga: Evaluasi PSBB Bodebek, Penularan Covid-19 di Kota Bogor Terendah )
Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.
"Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi," terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan.
“Penumpang juga diimbau untuk membawa helm sendiri. Kendaraan dipasang penyekat. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya. Penyekat ini tidak harus dipasang di motor tetapi bisa melekat seperti diransel oleh pengemudi ojol. Kemudian Pemkot mewajibkan operator untuk menyediakan cek poin kesehatan. Sehingga bisa di tes kesehatan bagi para pengemudi,” tambahnya.
Untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung.
"Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam," imbuhnya. (Baca juga: Evaluasi PSBB Bodebek, Penularan Covid-19 di Kota Bogor Terendah )
Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.
"Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi," terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan.
Lihat Juga :