Diusir PSK dari Kamar Hotel Gegara Senjata Loyo, Dimas Nekat Curi HP

Selasa, 20 September 2022 - 00:08 WIB
loading...
Diusir PSK dari Kamar...
Diusir dari kamar hotel gegara senjatanya loyo, pria di Surabaya ini nekat curi HP wanita yang dipesannya melalui aplikasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Transaksi seks antara Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto dengan salah seorang pekerja seks komersial ( PSK ) Amalia Putri Maharani alias Angelina berujung tuntutan penjara.

Dimas pun hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 8 bulan penjara. Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).

Baca juga: Bule Seksi Berjoget dari Jendela Mobil yang Melaju di Bali Bikin Geram Polisi

Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved