Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata Rata 11,79%, Bambang Haryo : Kompensasi Kekurangan Harus Ada
Senin, 19 September 2022 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Diharapkan, pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya di angkutan udara, ucap BHS yang juga Pemilik Dharma Lautan Utama Holding.
Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry yaitu truk bawah asosiasi APTRINDO dan bis dibawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif antara 35-100% di angkutan bis dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan bbm subsidi.
Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi sangat kecil.
Sementara itu, Ketua DPC GapasdapBanyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh managemen masing-masing, ada biaya yang ditunda itu yang bisa menyebabkan keselamatan bisa terganggu.
"Harapan kita, penyesuaian tarif segera diturunkan SK nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, Perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan ke Perusahaan yaitu pembebasan PNBP supaya Perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik"Jelasnya.
Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry yaitu truk bawah asosiasi APTRINDO dan bis dibawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif antara 35-100% di angkutan bis dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan bbm subsidi.
Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi sangat kecil.
Sementara itu, Ketua DPC GapasdapBanyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh managemen masing-masing, ada biaya yang ditunda itu yang bisa menyebabkan keselamatan bisa terganggu.
"Harapan kita, penyesuaian tarif segera diturunkan SK nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, Perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan ke Perusahaan yaitu pembebasan PNBP supaya Perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik"Jelasnya.
(nag)
Lihat Juga :