Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata Rata 11,79%, Bambang Haryo : Kompensasi Kekurangan Harus Ada
Senin, 19 September 2022 - 20:41 WIB
loading...
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada pukul 00.00, Senin (19/9) dini hari, seiring kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022 lalu. (Ist)
A
A
A
BANYUWANGI - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada pukul 00.00, Senin (19/9) dini hari, seiring kebijakan Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Menanggapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional sebesar 11.79%. Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim seharusnya sebesar di atas 35%
Sebab, kata Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan bbm seharusnya ditanggung oleh pemerintah tapi perusahaan pelayaran sendiri yang menanggung yang mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.
"Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini” Kata Bambang Haryo, di dermaga Ketapang, Banyuwangi, Jumat (17/9) kemarin.
Dia melanjutkan, kenaikan tarif 11,79% merupakan tarif rata-rata nasional tentu untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal jauh yang seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih sehingga bila ditambah dengan bahan bakar yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya di angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%.
Menanggapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional sebesar 11.79%. Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim seharusnya sebesar di atas 35%
Sebab, kata Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan bbm seharusnya ditanggung oleh pemerintah tapi perusahaan pelayaran sendiri yang menanggung yang mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.
"Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini” Kata Bambang Haryo, di dermaga Ketapang, Banyuwangi, Jumat (17/9) kemarin.
Dia melanjutkan, kenaikan tarif 11,79% merupakan tarif rata-rata nasional tentu untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal jauh yang seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih sehingga bila ditambah dengan bahan bakar yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya di angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%.
Lihat Juga :