Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru
Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
loading...
A
A
A
“Sekali lagi, saya berani yakin, penyidik tidak ada keraguan sama sekali, kalau dibilang optimis, sangat optimis, mengenai bukti barunya dan teknik penyidikannya tidak bisa saya sampaikan di sini,” tambah Alexander.
Dia memastikan jika Kejari Gunungsitoli telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.
“Yang pasti, minggu depan sudah mulai diperiksa saksi-saksi, semua yang ada di pusaran kasus ini, termasuk nantinya yang tiga orang itu bakal kita periksa juga,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Armada Sembiring mengungkapkan bahwa praperadilan nomor empat tahun dua ribu dua puluh sudah sesuai ketentuan.
Menurut Armada, dikabulakannya permohonan para tersangka kasus korupsi di Kabupaten Nias Barat, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan hasil audit yang dilakukan BPKP Sumatera Utara tidak memenuhi standar.
Dia memastikan jika Kejari Gunungsitoli telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.
“Yang pasti, minggu depan sudah mulai diperiksa saksi-saksi, semua yang ada di pusaran kasus ini, termasuk nantinya yang tiga orang itu bakal kita periksa juga,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Armada Sembiring mengungkapkan bahwa praperadilan nomor empat tahun dua ribu dua puluh sudah sesuai ketentuan.
Menurut Armada, dikabulakannya permohonan para tersangka kasus korupsi di Kabupaten Nias Barat, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan hasil audit yang dilakukan BPKP Sumatera Utara tidak memenuhi standar.
(mpw)
Lihat Juga :