Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru
Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
loading...
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen. Foto/Iman Jaya Lase
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan . Dalam putusannya, Selasa (30/6), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).
“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander.
"Objek praperadilan itu adalah proses penetapan tersangkanya, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara praperadilan," sambung dia.
Jadi, lanjutnya, bukan proses penyidikan. Pihaknya menghargai dan menghormati putusan itu, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Bayi 10 Bulan dan 9 Pasien di Riau Dinyatakan Sembuh COVID-19 )
”Saat ini kami tidak bisa lagi langsung menetapkan tersangka. Kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, dan baru menetapkan tersangka,” jelasnya.
Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan . Dalam putusannya, Selasa (30/6), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).
“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander.
"Objek praperadilan itu adalah proses penetapan tersangkanya, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara praperadilan," sambung dia.
Jadi, lanjutnya, bukan proses penyidikan. Pihaknya menghargai dan menghormati putusan itu, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Bayi 10 Bulan dan 9 Pasien di Riau Dinyatakan Sembuh COVID-19 )
”Saat ini kami tidak bisa lagi langsung menetapkan tersangka. Kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, dan baru menetapkan tersangka,” jelasnya.
Lihat Juga :