Aksi Heroik Bocah di Batam Halangi Pencuri, Terluka Usai Terseret Motor 50 Meter
Senin, 19 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Tiga timah panas bersarang di kaki pelaku, dari tangan pelaku polisi mengamankan telepon genggam milik korban serta satu unit motor yang menjadi kendaraan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
Sementara itu, Sandro mengaku mencuri telepon genggam milik korban karena terdesak ekonomi. Residivis kasus curas pecah kaca ini mengaku mengetahui saat korban terseret kendaraannya karena mencoba menghalangi aksinya membawa kabur telepon genggam milik korban, namun pelaku tak berhenti karena takut ditangkap warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Sandro mengaku mencuri telepon genggam milik korban karena terdesak ekonomi. Residivis kasus curas pecah kaca ini mengaku mengetahui saat korban terseret kendaraannya karena mencoba menghalangi aksinya membawa kabur telepon genggam milik korban, namun pelaku tak berhenti karena takut ditangkap warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :