Penuh Nafsu Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun, Mahasiswa Diciduk Polisi
Senin, 19 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," terang Imam. Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," pungkas Imam.
"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," pungkas Imam.
(eyt)
Lihat Juga :