Polda-Kejati Sulsel Ikut Awasi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai
Kamis, 02 Juli 2020 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
“Bantuan beras yang diberikan adalah sepuluh kilo per keluarga, jumlah ini harus tepat, kualitas yang diberikan harus sesuai dengan yang diatur, kalau jenis premium harus premium yang disalurkan,” jelas Hayat.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Halim Pagarra, menyebutkan perlu melakukan upaya preventif di setiap daerah melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan. Senada dengan Sekprov, Wakapolda sebagai ketua satuan tugas penyaluran bantuan sosial menegaskan seluruh Wakapolres, Kepala Dinas Sosial, Sekda dan suplier harus memiliki kepastian jumlah keluarga penerima bantuan, jumlah bantuan, waktu, kualitas, harga dan administrasi.
“Kalau tidak ada penyimpangan ya Alhamdulillah. Saya harapkan sebelum ada penyidikan, harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh wilayah,” tandasnya.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Halim Pagarra, menyebutkan perlu melakukan upaya preventif di setiap daerah melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan. Senada dengan Sekprov, Wakapolda sebagai ketua satuan tugas penyaluran bantuan sosial menegaskan seluruh Wakapolres, Kepala Dinas Sosial, Sekda dan suplier harus memiliki kepastian jumlah keluarga penerima bantuan, jumlah bantuan, waktu, kualitas, harga dan administrasi.
“Kalau tidak ada penyimpangan ya Alhamdulillah. Saya harapkan sebelum ada penyidikan, harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh wilayah,” tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :