Tukang Ojek di Denpasar Jadi Kurir 13 Kg Ganja
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30), ditangkap aparat Polresta Denpasar. Dia kedapatan menyambi menjadi kurir 13,7 kilogram ganja .
"Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).
Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.
Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.
Baca: Parah! Video 3 Pelajar Setubuhi Paksa Seorang Gadis Bikin Gempar Tanggamus.
Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," papar Bambang.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Tersesat ke Kuburan Setelah Ditumpangi 2 Wanita, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutup Bambang.
"Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).
Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.
Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.
Baca: Parah! Video 3 Pelajar Setubuhi Paksa Seorang Gadis Bikin Gempar Tanggamus.
Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," papar Bambang.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Tersesat ke Kuburan Setelah Ditumpangi 2 Wanita, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutup Bambang.
(nag)