Jengkel Ditegur Main HP di Masjid Seharian, Juru Parkir Bakar Rumah Pria yang Menegurnya

Kamis, 15 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Jengkel Ditegur Main HP di Masjid Seharian, Juru Parkir Bakar Rumah Pria yang Menegurnya
Tersangka WRK alias Wiku (30) warga Kampung Pajeksan GT I/545 Sosromenduran Gedongtengen, Jogjakarta, DIY ditangkap polisi gara-gara membakar rumah seorang warga. Foto/Dok Polresta Yogyakarta
A A A
JOGJA - Tersangka WRK alias Wiku (30) warga Kampung Pajeksan GT I/545 RT 032/RW 008 Sosromenduran, Gedongtengen, Jogjakarta, DIY ditangkap polisi gara-gara membakar rumah seorang warga.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif pihak Kepolisian hingga Kamis (15/9/2022) siang.


Lelaki yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan polisi karena diduga sengaja membakar sebuah homestay milik Hargo Wahyudi warga Kampung Pajeksan GT I/521 Rt 030 Rw 008 Sosromenduran, Gedongtengen, Jogjakarta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, kebakaran itu sendiri terjadi Kamis (15/9/2022) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, rumah huni dan homestay milik korban ludes.

"Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan yang diduga pelaku bernama WRK," ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya memang masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran. Namun hingga tengah hari, pihaknya kesulitan menggali informasi dari terduga pelaku karena WRK masih di bawah pengaruh minuman keras.


Namun dari informasi yang berhasil dihimpun petugas, pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni homestay tersebut dilatarbelakangi selisih paham masa lalu. Sehingga timbul rasa dendam dari pelaku kepada korban.

Dugaan aksi pembakaran tersebut dilakukan pelaku dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni atau homestay tersebut. Sehingga api kemudian membesar dan kemudian membakar isi rumah.

"Kita masih selidiki kebenarannya," ujarnya.



Menurut keterangan saksi, diduga Wiku sekitar pukul 01.00 WIB sudah dalam pengaruh miras. Hingga kemudian dari keterangan saksi lainnya sekitar jam 02.00 WIB, pelaku terlihat berada di sebelah rumah milik korban.

Saat itu terduga pelaku telah membakar-bakar plastik dan tisu kemudian dinyalakan dengan korek api. Aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut direkam melalui handphone oleh salah seorang warga.

Setelah membakar kardus dan tisu, pelaku kemudian berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut. Sesaat kemudian sejumlah warga berteriak karena ada kebakaran, kemudian datang Damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api.

Timbul menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pengaruh miras, namun berdasarkan keterangan korban. Namun sekitar 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sekitar 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe ashar hanya main HP di masjid. Teguran itu membuat pelaku sempat marah-marah," ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana ukuran 7/8 warna hitam dan kaus lengan pendek warna hitam, yang bertuliskan "SANTRI NEKAD". Pakaian tersebut digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut.

"Rencananya akan kami kenakan Pasal 187 KUHP. Untuk kebakarannya kerugian belum ditaksir," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)