Peras Puskesmas dan RSUD di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 22:49 WIB
loading...
A A A
Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan langsung di PN Bandung. Dia menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung, 27 Juli 2022 lalu, JPU Kejati Jabar mendakwa Amir Panji Sarosa melakukan pemerasan terhadap Dinkes Kabupaten Bekasi.



Pemerasan dilakukan terdakwa setelah didapati temuan dalam Laporan Keuangan Dinkes Kabupaten Bekasi Tahun 2021 berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan Puskesmas, dan perjalanan dinas Puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing Puskesmas yang berjumlah total 44 (Puskesmas) sebesar 20 juta setiap Puskesmas," kata JPU.

JPU juga mengatakan, terdakwa meminta sejumlah uang kepada pihak RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta atas temuan timnya pada RS pelat merah itu.

Diketahui, Amir Panji Sarosa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejati Jabar usai memeras pihak RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) siang.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)