Beri Edukasi Keuangan Digital, Pintek dan DanaBagus Sapa Mahasiswa UIN Raden Fatah Pelambang

Senin, 12 September 2022 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 kemarin, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03% dan 76,19%. Jumlah pertumbuhan penyaluran ini menjadi perhatian khusus seiring dengan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan nasional.

Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online.

Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP. Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4729 seconds (0.1#10.140)