Beri Edukasi Keuangan Digital, Pintek dan DanaBagus Sapa Mahasiswa UIN Raden Fatah Pelambang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Edukasi dan sosialisasi keuangan digital terus digalakkan. Seperti dilakukan PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) dan PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus) ini.
Kedua fintech lending ini menggelar literasi keuangan secara virtual dengan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Senin (12/9/2022) dalam sesi talkshow “Mengupas Seluk-Beluk Dunia Financial Technology di Era 4.0”
AVP Supply Chain Financing Pintek, Mushfi Ridho mengatakan, sangat senang dapat hadir secara virtual dengan mahasiswa di Kota Palembang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK.
"Kita ingin agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending," katanya.
Baca juga: Kredifazz dan Indosaku Ajak Generasi Muda Padang Melek Fintech
Saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dengan total penyaluran pinjaman kepada pengguna hingga Rp 343,86 triliun per Maret 2022.
Sementara Vincent Sebastian G selaku Marcomm & Digital Marketing Manager DanaBagus menambahkan, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” tambahnya
Diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 kemarin, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03% dan 76,19%. Jumlah pertumbuhan penyaluran ini menjadi perhatian khusus seiring dengan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan nasional.
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online.
Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP. Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
Kedua fintech lending ini menggelar literasi keuangan secara virtual dengan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Senin (12/9/2022) dalam sesi talkshow “Mengupas Seluk-Beluk Dunia Financial Technology di Era 4.0”
AVP Supply Chain Financing Pintek, Mushfi Ridho mengatakan, sangat senang dapat hadir secara virtual dengan mahasiswa di Kota Palembang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK.
"Kita ingin agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending," katanya.
Baca juga: Kredifazz dan Indosaku Ajak Generasi Muda Padang Melek Fintech
Saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dengan total penyaluran pinjaman kepada pengguna hingga Rp 343,86 triliun per Maret 2022.
Sementara Vincent Sebastian G selaku Marcomm & Digital Marketing Manager DanaBagus menambahkan, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” tambahnya
Diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 kemarin, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03% dan 76,19%. Jumlah pertumbuhan penyaluran ini menjadi perhatian khusus seiring dengan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan nasional.
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online.
Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP. Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
(msd)