Penggerebekan Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cirebon, Polisi Sita 1.137 Tabung
Senin, 12 September 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Para pelaku melakukan proses pemindahan dengan menggunakan alat yang ada seperti selang regulator dan menggunakan es batu untuk pendinginan," lanjut kapolresta.
Setelah beberapa proses, kemudian pelaku mendistribusikan dan dijualbelikan ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cirebon. "Mereka beroperasi menyuntikkan gas itu, sudah berjalan 3 bulan, dan selama itu pelaku meraup untung jutaan rupiah,"katanya.
Penyidik mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengelola atau pemilik atas inisial Ar. Dua lagi bertugas sebagai pengirim dan pengaman di lokasi tersebut.
Baca juga: Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa
"Dari hasil pendalaman, kami tetapkan satu orang tersangka atas inisial AR. Tersangka Ar kami kenakan pasal 53 atau 55 UUD nomor 22 tahun 21 tentang penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 6 milyar rupiah," katanya.
Setelah beberapa proses, kemudian pelaku mendistribusikan dan dijualbelikan ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cirebon. "Mereka beroperasi menyuntikkan gas itu, sudah berjalan 3 bulan, dan selama itu pelaku meraup untung jutaan rupiah,"katanya.
Penyidik mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengelola atau pemilik atas inisial Ar. Dua lagi bertugas sebagai pengirim dan pengaman di lokasi tersebut.
Baca juga: Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa
"Dari hasil pendalaman, kami tetapkan satu orang tersangka atas inisial AR. Tersangka Ar kami kenakan pasal 53 atau 55 UUD nomor 22 tahun 21 tentang penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 6 milyar rupiah," katanya.
(msd)
Lihat Juga :