Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui
Senin, 12 September 2022 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," jelasnya.
Roni menjelaskan, tuntutan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik dikarenakan Ase Yasin telah dipilih masyarakat sebagai Bupati Bogor. Namun, sebagai pejabat publik, Ade Yasin melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik juga diharapkan menberikan efek jera kepada Ade Yasin.
Selain menuntut Ade Yasin, lanjut Roni, pihaknya juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan bawahan Ade Yasin (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dengan tuntutan yang sama dengan Ade Yasin, yakni tiga tahun bui dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Ade Yasin, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," paparnya.
Baca juga: Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Ingin Jaga Marwah Dewan
Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.
Roni menjelaskan, tuntutan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik dikarenakan Ase Yasin telah dipilih masyarakat sebagai Bupati Bogor. Namun, sebagai pejabat publik, Ade Yasin melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik juga diharapkan menberikan efek jera kepada Ade Yasin.
Selain menuntut Ade Yasin, lanjut Roni, pihaknya juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan bawahan Ade Yasin (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dengan tuntutan yang sama dengan Ade Yasin, yakni tiga tahun bui dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Ade Yasin, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," paparnya.
Baca juga: Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Ingin Jaga Marwah Dewan
Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.
Lihat Juga :