Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi
Minggu, 11 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Baca Juga: Muskerwil Ditutup, Perindo Sumut Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke DPP.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Baca Juga: Muskerwil Ditutup, Perindo Sumut Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke DPP.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :