Demi Uang Rp 1 juta, Dua Pria di Batam Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Era Normal Baru, Konsumsi Avtur di Kepri Beranjak Naik )
Selain narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan B adalah empat unit handphone, dua buah KTP, dan dua buah kunci kamar hotel. Dari pengakuan tersangka, barang ini didapat dari Malaysia dan barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO).
"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selain narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan B adalah empat unit handphone, dua buah KTP, dan dua buah kunci kamar hotel. Dari pengakuan tersangka, barang ini didapat dari Malaysia dan barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO).
"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(msd)
Lihat Juga :