Demi Uang Rp 1 juta, Dua Pria di Batam Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/20) saat gelar konferensi pers bersama awak media di Kantor BNNP Kepri.Foto/dicky sigit rakasiwi
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional di wilayah Kepri. Barang bukti yang didapat yakni narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram dengan tersangka 2 orang.
"Senin (29/6/20) sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/2020) di Kantor BNNP Kepri.
(Baca juga: Mencuri Kambing Milik Pensiunan BUMN, Pengangguran Ditangkap Polsek Silau Kahean Ricky F Hutapea )
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke hotel. Setelah sampai di hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis.
"Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B," ujarnya.
Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage. Di sana didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A di bawah meja televisi.
"Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) negatif dan tersangka B positif methamfetamine," ujarnya.
"Senin (29/6/20) sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/2020) di Kantor BNNP Kepri.
(Baca juga: Mencuri Kambing Milik Pensiunan BUMN, Pengangguran Ditangkap Polsek Silau Kahean Ricky F Hutapea )
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke hotel. Setelah sampai di hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis.
"Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B," ujarnya.
Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage. Di sana didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A di bawah meja televisi.
"Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) negatif dan tersangka B positif methamfetamine," ujarnya.
Lihat Juga :