Demi Uang Rp 1 juta, Dua Pria di Batam Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
Demi Uang Rp 1 juta,...
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/20) saat gelar konferensi pers bersama awak media di Kantor BNNP Kepri.Foto/dicky sigit rakasiwi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional di wilayah Kepri. Barang bukti yang didapat yakni narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram dengan tersangka 2 orang.

"Senin (29/6/20) sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/2020) di Kantor BNNP Kepri.

(Baca juga: Mencuri Kambing Milik Pensiunan BUMN, Pengangguran Ditangkap Polsek Silau Kahean Ricky F Hutapea )

Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke hotel. Setelah sampai di hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis.

"Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B," ujarnya.

Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage. Di sana didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A di bawah meja televisi.

"Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) negatif dan tersangka B positif methamfetamine," ujarnya.

(Baca juga: Era Normal Baru, Konsumsi Avtur di Kepri Beranjak Naik )

Selain narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan B adalah empat unit handphone, dua buah KTP, dan dua buah kunci kamar hotel. Dari pengakuan tersangka, barang ini didapat dari Malaysia dan barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO).

"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2376 seconds (0.1#10.140)