Aturan Perkawinan di Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi
Jum'at, 09 September 2022 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, maka istrinya boleh menunggu sampai empat tahun lalu. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.
Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa, sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.
Sedangkan secara keseluruhan perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa, dimana perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.
Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, maka perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian di atas kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.
Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan. Baca juga: Pertempuran Sengit Keris Condong Campur Melawan Keris Kiai Sangkelat dari Raden Fatah
Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa, sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.
Sedangkan secara keseluruhan perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa, dimana perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.
Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, maka perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian di atas kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.
Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan. Baca juga: Pertempuran Sengit Keris Condong Campur Melawan Keris Kiai Sangkelat dari Raden Fatah
Lihat Juga :