Aturan Perkawinan di Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Jum'at, 09 September 2022 - 07:31 WIB
loading...
Aturan Perkawinan di...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
- Kerajaan Majapahit mengatur betul dinamika kehidupan di masyarakat saat itu. Salah satu yang diatur yakni perceraian dan perkawinan yang memiliki peraturan perundang-undangan Kutara Manawa.

Menariknya di masa Kerajaan Majapahit, suami yang menderita sakit tapi tidak sembuh selama tiga tahun, maka istrinya boleh kawin lagi. Hal ini pun tertuang pada "Tafsir Sejarah Negarakretagama" dari Prof. Slamet Muljana, sebagaimana dari Kakawin Negarakretagama Kutara Manawa Pasal 193-195 yang menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun.



Selama tiga tahun itu pula sang suami tidak kunjung sembuh, maka istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi. Pada hal ini tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi.

Bahkan ketika suami pergi berlayar hingga 10 tahun maksimalnya. Jika merantau ke desa lain untuk mencari uang, maka itu dibatasi maksimal empat tahun. Begitu pun ketika pergi belajar batasnya enam tahun.

Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, maka istrinya boleh menunggu sampai empat tahun lalu. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.

Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa, sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.

Sedangkan secara keseluruhan perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa, dimana perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.

Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, maka perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian di atas kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.

Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan.

Sementara pemberian butir beras berarti pihak perempuan harus mencari penghidupannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada suaminya. Pemberian air untuk cuci muka bermakna bahwa istri melihat dan mengetahui apa yang terjadi. Setelah melakukan upacara itu, kedua belah pihak tidak saling terikat. Mereka bebas untuk kawin lagi tanpa mengalami tuntutan.

Sebaliknya pihak istri juga mempunyai hak untuk menceraikan suaminya karena tidak cinta lagi kepada suaminya. Syarat yang harus terpenuhi oleh pihak istri ialah mengembalikan uang tukon dua kali lipat.

Dengan pengembalian uang tukon dua lipat itu, perkawinan dengan sendirinya batal. Perceraian yang disebut amadal sanggama, menolak untuk bercampur, atau amancal turon, menolak untuk tidur bersama. Setelah pengembalian tukon dua lipat, pihak perempuan bebas kawin lagi tanpa menjalani upacara siddha atadin.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kehebatan 2 Mahapatih...
Kehebatan 2 Mahapatih Majapahit, Mpu Nambi Usir Tentara Mongol dan Gajah Mada Luaskan Wilayah hingga Malaka
Kisah Kolam Segaran...
Kisah Kolam Segaran di Trowulan, Tempat Warga Majapahit Berwisata
1.339 Perempuan di Sampang...
1.339 Perempuan di Sampang Madura Resmi Menjanda Tahun Ini
Bangunan Hindu Megah...
Bangunan Hindu Megah di Tengah Hutan yang Dikunjungi Raja Majapahit Hayam Wuruk
Piagam Bendasari Bukti...
Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit
Kisah Perseteruan Majapahit...
Kisah Perseteruan Majapahit Timur dan Majapahit Barat Dipicu Stempel dari Kaisar China
Kisah Cindelaras, Ayam...
Kisah Cindelaras, Ayam Jago yang Setia Menemani Calon Raja Majapahit dalam Penyamaran
Raden Wijaya Jadikan...
Raden Wijaya Jadikan Gayatri Dewan Penasihat Termuda Kerajaan Majapahit
Kisah Perang Kesultanan...
Kisah Perang Kesultanan Mataram dan Banten Akibat Gagalnya Perkawinan Politik
Rekomendasi
Perdagangan Saham Dibekukan...
Perdagangan Saham Dibekukan usai IHSG Ambruk 5%
Pangeran William Berencana...
Pangeran William Berencana Usir Andrew dari Kerajaan, Tak Tahan dengan Ulahnya
Ketakutan Resesi AS...
Ketakutan Resesi AS dan Perang Timur Tengah Mengangkat Harga Emas ke Rekor Sepanjang Masa
Berita Terkini
3 Polisi Tewas Ditembak...
3 Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam Dimakamkan Hari Ini setelah Autopsi
12 menit yang lalu
2 Pegawai Bank Pemerintah...
2 Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
57 menit yang lalu
Update Banjir Jakarta:...
Update Banjir Jakarta: 29 RT Masih Terendam, Terparah di Cililitan Jaktim Setinggi 2,5 Meter
1 jam yang lalu
Korem dan Polda Lampung...
Korem dan Polda Lampung Investigasi Bersama Ungkap Kasus 3 Polisi Polres Way Kanan yang Tewas Ditembak
1 jam yang lalu
Polda Lampung Olah TKP...
Polda Lampung Olah TKP Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan hingga Tewas
1 jam yang lalu
50 Kios Pedagang Pasar...
50 Kios Pedagang Pasar Poncol Senen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp606 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
3 Raja di Dunia yang...
3 Raja di Dunia yang Terkenal Suka Main Perempuan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved