Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram untuk Cegah COVID-19
Minggu, 12 April 2020 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Desa-desa di Jabar juga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya mengisolasi diri selama 14 hari.
"Beragam upaya tersebut dilakukan Pemprov Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," tegasnya lagi.
Menyikapi fatwa mudik haram, Kang Emil telah berkoordinasi dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020.
Dia menjelaskan, fatwa mudik haram merupakan kewenangan MUI pusat. Karenanya, dia pun berharap 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar dapat berkoordinasi dengan MUI pusat, agar aspirasinya diwujudkan.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," pintanya.
"Beragam upaya tersebut dilakukan Pemprov Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," tegasnya lagi.
Menyikapi fatwa mudik haram, Kang Emil telah berkoordinasi dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020.
Dia menjelaskan, fatwa mudik haram merupakan kewenangan MUI pusat. Karenanya, dia pun berharap 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar dapat berkoordinasi dengan MUI pusat, agar aspirasinya diwujudkan.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," pintanya.
Lihat Juga :