Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram untuk Cegah COVID-19
loading...
A
A
A
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Pihaknya berjanji mendorong MUI pusat untuk mempertimbangkan fatwa mudik haram ini.
"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," katanya.
Secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan COVID-19.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya, saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tutur Rahmat.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun saat ini akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia. "Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," tegasnya.
"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," katanya.
Secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan COVID-19.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya, saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tutur Rahmat.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun saat ini akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia. "Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," tegasnya.
(was)