BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas
Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja
Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja
Lihat Juga :