Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan ..
Rabu, 01 Juli 2020 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan itu mengarah ke pelaku, kemudian kami menangkap pelaku di kediamannya," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana. (Baca juga: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )
Yana menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Tapi dukun tersebut malah melakukan persetubuhan terhadap sang anak. Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib dan mengaku sebagai seorang dukun pengobatan.
Pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari pelaku berupa pakaian korban. Serta seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban. Keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
Yana menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Tapi dukun tersebut malah melakukan persetubuhan terhadap sang anak. Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib dan mengaku sebagai seorang dukun pengobatan.
Pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari pelaku berupa pakaian korban. Serta seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban. Keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
(mpw)
Lihat Juga :