Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan ..

Rabu, 01 Juli 2020 - 22:04 WIB
loading...
Tak Tahan Aura Kecantikan...
Dukun cabul saat digelandang dan diperiksa petugas di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Ridwan alias Abah (45) yang berprofesi sebagai dukun tega mencabuli pelangi (nama samaran), yang semestinya disembuhkan oleh pelaku dari penyakit yang dideritanya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berdalih jika perbuatan terlarangnya tersebut didasari suka sama suka. Awalnya dia memang dipercaya untuk mengobati penyakit gadis yang masih berusia 15 tahun itu.

Dirinya mengaku bisa menarik perhatian korban dengan benda yang ditanamnya di sekitar rumah korban. Namun lama kelamaan pelaku justru menaruh hati kepada korban. (Baca juga: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )

"Kami ada saling suka. Awalnya saya pegang lalu suruh buka celana. Itu juga cuma sekali melakukannya," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan kasus ini pada 21 Juni 2020 ke Polsek Cipatat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.

"Perbuatan itu mengarah ke pelaku, kemudian kami menangkap pelaku di kediamannya," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana. (Baca juga: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )

Yana menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Tapi dukun tersebut malah melakukan persetubuhan terhadap sang anak. Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib dan mengaku sebagai seorang dukun pengobatan.

Pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari pelaku berupa pakaian korban. Serta seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban. Keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Berita Terkini
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved