Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita
Senin, 05 September 2022 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Nagan Raya Ditangkap Polisi
"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp 5600 per liter dan menjual lagi Rp 6500 per liter. Untungnya Rp 900 per liter," bebernya.
Atas perbuatannya kata Hendri, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.
"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp 5600 per liter dan menjual lagi Rp 6500 per liter. Untungnya Rp 900 per liter," bebernya.
Atas perbuatannya kata Hendri, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :