Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita

Senin, 05 September 2022 - 16:34 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi menangkap 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dalam penangkapan itu polisi menyita 3 ton solar. Foto: Istimewa
A A A
LANGKAT - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Langkat , Sumatera Utara. Sebanyak 3 ton BBM jenis solar berhasil disita.

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus mengatakan, kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Digerebek, Polisi Sita 8.040 Liter Solar

Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Kamis, (1/9/2022).

"Tersangka SA alias Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BK8638DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Senin (5/9/2022).



Hendri menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat akan keberadaan pikap yang diduga akan membawa solar bersubsidi untuk dijual kembali. Setelah diperiksa, Polisi menemukan mobil tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.

Baca juga: 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Nagan Raya Ditangkap Polisi

"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp 5600 per liter dan menjual lagi Rp 6500 per liter. Untungnya Rp 900 per liter," bebernya.

Atas perbuatannya kata Hendri, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Berita Terkini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Infografis
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved