Bappebti Tutup 80 Situs Investasi Bodong Sepanjang Maret

Senin, 27 April 2020 - 13:35 WIB
loading...
Bappebti Tutup 80 Situs...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
BANDUNG -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas selama Maret 2020. Penutupan dilakukan karena situs-situs tersebut tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Penutupan situs tak resmi pada Maret ini merupakan yang terbanyak sepanjang triwulan 1/2020 yang secara kumulatif berjumlah 103 domain.

“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Menurut dia, masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan masyarakat. Bekerja dari rumah tidak menghalangi Bappebti melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini pengawasan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja. Pemblokiran ini dengan bertujuan membatasi akses situs di wilayah Indonesia.

Selain itu, juga mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas pialang berjangka. Pelajari bagaimana mekanisme transaksinya, untung dan ruginya, serta kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Tidak perlu tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. ”Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M. Syist.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
UMKM Wastra Sumba Timur...
UMKM Wastra Sumba Timur Didorong Naik Kelas, Perlu Perkuat Izin Usaha dan HAKI
Izin Tambang Disetop,...
Izin Tambang Disetop, Ribuan Buruh di Bandung Barat Jadi Pengangguran
Pulau Pananggalat di...
Pulau Pananggalat di Mentawai Dijual Senilai Rp15 Miliar, Cek Faktanya
Penyegelan Holywings...
Penyegelan Holywings di Surabaya Bakal Berlangsung Lama, Ini Penyebabnya
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved