Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau
Jum'at, 02 September 2022 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Geger, Jasad Perempuan Ditemukan Tergantung di Salon Kecantikan
Selanjutnya dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, langsung membentuk dan memimpin langsung Tim Gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan Upaya Penangkapan dan bergerak melakukan observasi.
Kemudian, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu, sesuai Informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap CT.
Dalam giat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya.
Baca: Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis
Kemudian Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary.
"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara dan setelah beberapa hari melakukan survaillance di wilayah Bengkulu, Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, langsung membentuk dan memimpin langsung Tim Gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan Upaya Penangkapan dan bergerak melakukan observasi.
Kemudian, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu, sesuai Informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap CT.
Dalam giat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya.
Baca: Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis
Kemudian Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary.
"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara dan setelah beberapa hari melakukan survaillance di wilayah Bengkulu, Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Lihat Juga :