Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron
Kamis, 01 September 2022 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.
Sebelumnya dilansir, Kejari Makassar sudah melakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan berulangkali mangkir.
Baca Juga: Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 620 Perkara
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.
Sebelumnya dilansir, Kejari Makassar sudah melakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan berulangkali mangkir.
Baca Juga: Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 620 Perkara
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.
(tri)
Lihat Juga :