Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron

Kamis, 01 September 2022 - 18:51 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi...
Kejari Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Andry dinyatakan buron setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.

Diketahui, Andri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan

Andri masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.

Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka Andry.

Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar , Andry diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Andri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Andri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). "Langsung (Kejari Makassar) masukkan DPO dan DPO-nya disahkan ke pengadilan biar tidak diterima praperadilannya," terang Boyamin.

Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.

Sebelumnya dilansir, Kejari Makassar sudah melakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan berulangkali mangkir.

Baca Juga: Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 620 Perkara

Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved