Pertamina dan Polres Luwu Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian kendaraan layanan umum, berupa ambulans, dan mobil jenazah. Hanya saja, pembeliannya dibatasi kendaraan bermotor hanya 60 liter, roda empat hanya 80 liter, dan roda enam keatas hanya 200 liter," rincinya.
"Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas," lanjutnya.
Ditambahkan Kapolres Luwu, untuk alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi.
"Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya," tambahnya.
Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian.
Baca juga:Hore! BLT BBM Rp600.000 Cair 2 Minggu Lagi
Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja.
"Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya," tutup Arisandi.
"Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas," lanjutnya.
Ditambahkan Kapolres Luwu, untuk alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi.
"Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya," tambahnya.
Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian.
Baca juga:Hore! BLT BBM Rp600.000 Cair 2 Minggu Lagi
Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja.
"Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya," tutup Arisandi.
(luq)
Lihat Juga :