Pertamina dan Polres Luwu Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 01 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
Pertamina dan Polres...
Polres Luwu dan PT Pertamina sosialisasi penggunaan BBM bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu. Foto: SINDonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Polres Luwu dan PT Pertamina (Persero) menyosialisasikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu, Kamis (1/9/2022).

Hadir langsung sebagai pemateri Sales Branch Manager, SBM Wilayah V Area Sulawesi Selatan dan Tenggara Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik dan Kapolres Luwu , AKBP Arisandi.

Baca juga:Jokowi Sebut Kenaikan Harga BBM Masih Dihitung dengan Hati-hati

Dijelaskan Abdul Malik, penyaluran BBM subsidi jenis solar sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

" Pertamina sebagai penyalur, BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM sebagai regulator," ungkapnya.

"Siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi itu sangat jelas aturannya. Sehingga mari kita melihat apakah kita masuk kategori konsumen BBM bersubsidi atau nonsubsidi," ujarnya.

"Jika kuota yang dialokasikan ke daerah Luwu dianggap kurang, pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas," lanjutnya.

Sosialisasi aturan penggunaan BBM bersubsidi ini juga dihadiri jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Luwu , dan Kadis Perikanan Baharuddin.

Baca juga:Kenaikan Harga BBM Boleh Saja, Pengamat: Jangan Sekaligus, Biar Enggak Panik

Hadir pula Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, pejabat Dinas Pertanian, para kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda, pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.

AKBP Arisandi menjelaskan, masalah BBM saat ini menjadi perhatian masyarakat dikarenakan adanya rencana kenaikan harga.

"Jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU," kata Arisandi dalam materinya.

Sosialisasi ini kata dia untuk memberikan pemahaman mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.

"Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi," ujarnya.

Lanjut Arisandi, adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, hanya untuk digunakan kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi.

Baca juga:Urusan BBM, Faisal Basri Sarankan Indonesia Belajar dari Timor Leste dan Norwegia

"Kemudian kendaraan layanan umum, berupa ambulans, dan mobil jenazah. Hanya saja, pembeliannya dibatasi kendaraan bermotor hanya 60 liter, roda empat hanya 80 liter, dan roda enam keatas hanya 200 liter," rincinya.

"Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas," lanjutnya.

Ditambahkan Kapolres Luwu, untuk alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi.

"Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya," tambahnya.

Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian.

Baca juga:Hore! BLT BBM Rp600.000 Cair 2 Minggu Lagi

Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja.

"Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya," tutup Arisandi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Pertamina Apresiasi...
Pertamina Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Terbaru! Warga Aceh...
Terbaru! Warga Aceh Tamiang Nikmati Air Bersih, Cuci Pakaian, dan Mandi
Banyak Mobil Diduga...
Banyak Mobil Diduga Pengecer Beli Berulang BBM Bersubsidi di SPBU Cianjur
Kebakaran di Kilang...
Kebakaran di Kilang Dumai Berhasil Diatasi, Tidak Ada Korban
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved