Pertamina dan Polres Luwu Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
Polres Luwu dan PT Pertamina sosialisasi penggunaan BBM bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu. Foto: SINDonews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Polres Luwu dan PT Pertamina (Persero) menyosialisasikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu, Kamis (1/9/2022).
Hadir langsung sebagai pemateri Sales Branch Manager, SBM Wilayah V Area Sulawesi Selatan dan Tenggara Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik dan Kapolres Luwu , AKBP Arisandi.
Baca juga:Jokowi Sebut Kenaikan Harga BBM Masih Dihitung dengan Hati-hati
Dijelaskan Abdul Malik, penyaluran BBM subsidi jenis solar sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
" Pertamina sebagai penyalur, BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM sebagai regulator," ungkapnya.
"Siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi itu sangat jelas aturannya. Sehingga mari kita melihat apakah kita masuk kategori konsumen BBM bersubsidi atau nonsubsidi," ujarnya.
"Jika kuota yang dialokasikan ke daerah Luwu dianggap kurang, pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas," lanjutnya.
Sosialisasi aturan penggunaan BBM bersubsidi ini juga dihadiri jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Luwu , dan Kadis Perikanan Baharuddin.
Hadir langsung sebagai pemateri Sales Branch Manager, SBM Wilayah V Area Sulawesi Selatan dan Tenggara Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik dan Kapolres Luwu , AKBP Arisandi.
Baca juga:Jokowi Sebut Kenaikan Harga BBM Masih Dihitung dengan Hati-hati
Dijelaskan Abdul Malik, penyaluran BBM subsidi jenis solar sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
" Pertamina sebagai penyalur, BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM sebagai regulator," ungkapnya.
"Siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi itu sangat jelas aturannya. Sehingga mari kita melihat apakah kita masuk kategori konsumen BBM bersubsidi atau nonsubsidi," ujarnya.
"Jika kuota yang dialokasikan ke daerah Luwu dianggap kurang, pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas," lanjutnya.
Sosialisasi aturan penggunaan BBM bersubsidi ini juga dihadiri jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Luwu , dan Kadis Perikanan Baharuddin.
Lihat Juga :