Pertamina dan Polres Luwu Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Kenaikan Harga BBM Boleh Saja, Pengamat: Jangan Sekaligus, Biar Enggak Panik
Hadir pula Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, pejabat Dinas Pertanian, para kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda, pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.
AKBP Arisandi menjelaskan, masalah BBM saat ini menjadi perhatian masyarakat dikarenakan adanya rencana kenaikan harga.
"Jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU," kata Arisandi dalam materinya.
Sosialisasi ini kata dia untuk memberikan pemahaman mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.
"Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi," ujarnya.
Lanjut Arisandi, adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, hanya untuk digunakan kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi.
Baca juga:Urusan BBM, Faisal Basri Sarankan Indonesia Belajar dari Timor Leste dan Norwegia
Hadir pula Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, pejabat Dinas Pertanian, para kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda, pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.
AKBP Arisandi menjelaskan, masalah BBM saat ini menjadi perhatian masyarakat dikarenakan adanya rencana kenaikan harga.
"Jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU," kata Arisandi dalam materinya.
Sosialisasi ini kata dia untuk memberikan pemahaman mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.
"Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi," ujarnya.
Lanjut Arisandi, adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, hanya untuk digunakan kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi.
Baca juga:Urusan BBM, Faisal Basri Sarankan Indonesia Belajar dari Timor Leste dan Norwegia
Lihat Juga :