Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Kamis, 01 September 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, pertama, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Terakhir, Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Terakhir, Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Lihat Juga :