6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Terdakwa IV sudah meminta maaf. Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli sejumlah massa hingga tak berdaya.
Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Mulanya, Ade sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi demo di depan Gedung DPR RI. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak Pemilu 2024 ditunda.
Namun, Ade kemudian terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli sejumlah massa hingga tak berdaya.
Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Mulanya, Ade sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi demo di depan Gedung DPR RI. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak Pemilu 2024 ditunda.
Namun, Ade kemudian terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
(ams)
Lihat Juga :