6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 - 15:15 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni, Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
”Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat,Kamis (1/9/2022).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya. Baca juga: Penampakan Kepala Ade Armando Sudah Diperban
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Baca juga: 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga.
”Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat,Kamis (1/9/2022).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya. Baca juga: Penampakan Kepala Ade Armando Sudah Diperban
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Baca juga: 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga.
Lihat Juga :