6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 01 September 2022 - 15:15 WIB
loading...
6 Pelaku Pengeroyokan...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni, Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

”Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat,Kamis (1/9/2022).

”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya. Baca juga: Penampakan Kepala Ade Armando Sudah Diperban

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Baca juga: 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, Terdakwa IV sudah meminta maaf. Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli sejumlah massa hingga tak berdaya.



Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Mulanya, Ade sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi demo di depan Gedung DPR RI. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak Pemilu 2024 ditunda.

Namun, Ade kemudian terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved